Halaman

Safriyadin (Syd)

Sambutan Wisudawan

Upacara Wisuda Universitas Negeri Semarang

Wisudawan Terbaik

Upacara Wisuda Universitas Negeri Semarang

Safriyadin (Syd)

Wisudawan Terbaik Program Sarjana

Plakat Penghargaan Wisudawan Terbaik

Upacara Wisuda Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Program PPGT Universitas Negeri Semarang

Jumat, 24 Agustus 2018

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)



        Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Selanjutya, dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Dengan demikian, untuk bisa menjadi guru yang profesional diperlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).

          Menurut Permendikbud No 87 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2, PPG adalah program yang diselenggarakan untuk menyiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasasi kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik professional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Selanjutnya, pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan PPG adalah (1) untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (2) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik; (3) melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Sementara itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya penjelasan Pasal 15, ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan setelah program sarjana yang dirancang untuk menyiapkan peserta didik agar mampu bekerja dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan setelah program sarjana S1/DIV untuk menyiapkan peserta didik menjadi guru profesional. 

Peserta yang LULUS UKMPPG akan mendapat gelar Guru Profesional (Gr.).



 

Lulusan Terbaik Universitas Negeri Semarang


Upacara Wisuda Universitas Negeri Semarang (UNNES) Periode 3 Tahun 2017 tanggal 26 September 2017