Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Selanjutya, dalam Peraturan
Pemerintah No 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Dengan demikian, untuk bisa menjadi guru yang
profesional diperlukan keahlian, kemahiran, dan
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu yang diperoleh melalui pendidikan
profesi guru (PPG).
Menurut Permendikbud No 87 Tahun 2014 pasal 1
ayat 2, PPG adalah program yang diselenggarakan
untuk menyiapkan lulusan S1 Kependidikan dan
S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan
minat menjadi guru agar menguasasi kompetensi
guru secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik professional pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
menengah. Selanjutnya, pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan PPG adalah (1) untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
(2) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik;
(3) melakukan penelitian dan mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya
penjelasan Pasal 15, ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan setelah program sarjana yang dirancang untuk menyiapkan
peserta didik agar mampu bekerja dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan setelah program sarjana S1/DIV
untuk menyiapkan peserta didik menjadi guru profesional.
Peserta yang LULUS UKMPPG akan mendapat gelar Guru Profesional (Gr.).